
Indonesia adalah negara berkembang. Pemerintah Indonesia seharusnya menindak lanjuti warga-warganya yang mengalami kemiskinan. Kesejahteraan warga itu seharusnya menjadi nomor 1 untuk negara berkembang seperti Indonesia ini. Pemerintah Indonesia masih belum bisa memperhatikan rakyat kecil yang kurang mampu. Apa rakyat kecil bisa bersekolah ? Wajib belajar 9 tahun harusnya ditegakkan untuk rakyat kecil juga. Seperti bunyi Pasal 34 tentang kesejahteraan sosial yaitu "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara". Kalau sudah begitu kan sama saja pemerintah berjanji. Tapi apa, sampai sekarang pun apa yang bisa di lakukan pemerintah terhadap rakyat kecil dan memberantas kemiskinan ini. Yang mereka pikirkan hanya rakyat yang sudah mapan, menyumbang untuk negara yang sedang krisis ekonomi. Padahal uang yang disumbang ke negara yang sedang krisis ekonomi itu bisa untuk mensejahterakan rakyat kecil dan bisa untuk mengurangi kemiskinan walau tidak sepenuhnya. Semoga saja pemerintah Indonesia bisa ulet memberantas kemiskinan di negara kita ini.
SUMBER :
http://www.dkpsulsel.org/index.php?option=com_content&view=article&id=124:artikel-kemiskinan&catid=1:latest-news&Itemid=101
http://lasonearth.wordpress.com/makalah/makalah-kewarganegaraan-kemiskinan/