UU no 19 tentang hak cipta dan bagaimana ruang lingkup uu tentang hak
cipta
UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau
konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan
melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu
ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk
mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat
mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Normal 0 false false
false EN-US X-NONE X-NONE LINGKUP HAK CIPTA a. Ciptaan Yang Dilindungi Pasal 12
ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara
rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu : 1. Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya
tulis lain. 2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan
itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks 4. Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomime 5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi 6.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalih wujudan. b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta Sebagai Pengecualian
Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara 2. Peraturan perundang-undangan
3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah 4. Putusan pengadilan atau
penetapan hakim 5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis
lainnya. BENTUK DAN LAMA PERLINDUNGAN Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi
larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang
dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu
perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan :
1. Program computer 2. Sinematografi 3. Fotografi 4. Database 5. Karya hasil
pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan. PELANGGARAN DAN SANKSI Dengan Menyebut / Mencantumkan Sumbernya,
Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Atas : Penggunaan Ciptaan pihak
lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar
Pengadilan. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian,
guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. Perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara
atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan
: pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program
Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Menurut Pasal 72
Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak
melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya
adalah: Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5
(lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah). Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program
komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) PENDAFTARAN HAK
CIPTA Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang
hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan
yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul
sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan
ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen
Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Ref :
http://nillafauzy.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html