Jumat, 06 Februari 2015

Akhir Perseteruan KPK dan Porli

Akhir Perseteruan KPK dan Porli


Awal perseteruan POLRI dan KPK ini dikarenakan penetapan calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi, Komjen Pol Budi Gunawan menjadi tersangka oleh KPK terkait dengan kasus rekening gendut mengancam soliditas dan kekompakan di internal Polri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali harus berhadapan langsung dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah menetapkan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Polri yang biasa menjadi tergugat dalam gugatan praperadilan, saat ini harus merasakan posisi sebagai pihak yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, Budi Gunawan juga melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kepada Kejaksaan Agung, karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK. Alasannya, surat penetapan calon tunggal Kapolri sebagai tersangka hanya dibubuhi tanda tangan kedua orang tersebut.

Sejumlah Serangan Balik POLRI ke KPK

Sejumlah pimpinan KPK menghadapi upaya kriminalisasi. Ketua KPK Abraham Samad dituduh melakukan pendekatan terhadap sebuah partai di tengah penangan kasus, muncul Plt Sekjen PDIP Hasto Kristianto membawa sejumlah bukti, ditambah munculnya Supriansya, pemilik apartemen tempat pertemuan antara Abraham dengan elite PDIP.
Belum selesai kasus tersebut, Abraham kembali diserang dengan sejumlah gosip. Mulai dari tersebarnya foto mesra dengan Putri Indonesia Elvira Devinamira, dan kini Feriyani Lim. Ditambah pengakuan Politikus NasDem Zainal Taher yang mengaku memfoto kemesraan Samad bersama Feriyani di sebuah hotel.
Selain Abraham, sejumlah pimpinan KPK lainnya juga menghadapi upaya-upaya kriminalisasi yang dapat melemahkan lembaga tersebut. Seperti Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kesaksian palsu terhadap seorang saksi diMahkamah Konstitusi. Dia pun ditangkap bak seorang kriminal dengan pasukan bersenjata lengkap usai mengantar anaknya ke sekolah.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur terkait perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal ke Bareskrim Polri. Terakhir, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dilaporkan terkait kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 5 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara korupsidana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur, tahun 2008.
Kita tunggu saja gebrakan dari Presiden Jokowi dalam menyelesaikan KPK vs Polri Jilid II ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar