Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer
semakin meningkat. Teknologi jaringan komputer selain sebagai media penyedia
informasi, dengan menggunakan internet pula kegiatan komersial menjadi bagian
terbesar dan terpesat pertumbuhannya dalam berbagai batas negara. Seiring
dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan “Cyber Crime” (kejahatan melalui jaringan internet).
Cyeber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet. Munculnya beberapa kasus pada “Cyber Crime” di
Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain (misalnya: email dan memanipulasi data dengan cara
meyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer). Adanya
Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT
Berdasarkan jenis aktifitas yang dialkukannya, Cyber Crime dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
- Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki
atau menyusup ke dalam suatu sistem haringan komputer secara tidak sah/tanpa
izin/tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Contohnya : Probing dan Port.
- Illegal
Contents
Merupkan kejahatan yang dilakukan dengan
memasukkan data/informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar/tidak
etis dan dapat dianggap melanggar hukum atay menggangu ketertiban umum.
Contohnya : Penyebaran pornografi.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi/lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
- Cyber
Espionage, Sabotage, dan Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sitem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan
Extertion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan/perusakan/penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang tidak terhubung dengan internet.
- Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
- Hacking dan
Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Cracker adalah orang yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet. Cracker ini sebenarnya adlaah
hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negative. Contohnya :
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran
virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar