Senin, 11 Mei 2015

Pemblokiran Website Radikal

Pemblokiran Website Radikal
Radikalisme adalah suatu paham yang dibuat-buat oleh orang kafir yang benci dengan dengan umat islam atau para anti islam untuk menyebut muslimin yang lurus dan menegakkan agama dengan benar sebagai orang yang berfaham Kiri radikal, Ekstrem kiri atau Ekstrem kanan. Hal ini untuk memojokkan umat islam agar dibenci di mata media.

Radikalisme juga ditujukan kepada orang muslim yang bergaris ekstrim kiri atau para muslimin yang membela negara yang dianggap media sebagai teroris, sehingga dunia menganggap muslim radikal adalah golongan yang berbahaya.

Makna sebenarnya dari Radikal adalah “mengakar” yang bisa diartikan sebagai “mendasar”. Jadi, Muslim Radikal dalam arti sebenarnya adalah “Muslim yang menegakkan agama secara mengakar dan mendasar sesuai dengan Al-Qur’an dan As Sunnah sebagai dasar agama Islam yang Rahmatan-lil’alamin (Rahmat bagi seluruh alam).

Mengapa situs Radikal di Blokir??? Kementerian Komunikasi dan Informasi telah memblokir belasan situs yang dinilai menganut paham radikal di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara mengatakan, ada 19 situs berbau radikal yang telah diblokir dari dunia maya.

Pemblokiran itu, dilakukan atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Humas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Prof Dr Irfan Idris MA usai Rapat Koordinasi di Kantor Kemenkominfo, Selasa (31/03/2015) menjelaskan, pihaknya dan Kemenkominfo tidak serta-merta membuat keputusan itu.

Sejak tahun 2012, BNPT, Kemenkominfo, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhumkam), sudah melakukan rangkaian investigasi masalah itu.

"Tentu ada alasan kami meminta kepada Kemenkominfo untuk memblokir 19 situs yang kami nilai radikal tersebut. Sejak 2012, kami sudah melakukan kajian mendalam soal situs-situs tersebut dan yang pasti alasannya adalah situs-situs bernuansa radikal yaitu ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama,” ujar Irfan usai Rakor.

Selain itu menurut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Deradikalisasi BNPT tersebut, yang dimaksud membawa ajaran radikal lainnya yaitu menyangkut takfiri atau mengkafirkan orang lain. “Seperti di salah satu berita di situs tersebut yang pernah saya baca ada kalimat ekor, Jokowi kafir dan demokrasi haram. Itu sudah radikal dan berbahaya,” kata Irfan.

Menurut Irfan, situs-situs yang dimaksud juga banyak yang mendukung, menyebarkan dan mengajak untuk bergabung ke ISIS. Kalimat-kalimat propaganda juga banyak ditemukan. “Selain itu mereka juga menulis tentang memaknai jihad namun secara terbatas. Ada bukti fisik yang tim internal miliki,” ujar Irfan.

Namun, kata Irfan, pihaknya juga akan menelaah lebih lanjut pascapertemuan hari ini dengan perwakilan dari tujuh media yang situsnya telah diblokir. “Tentu ada prosedur persuasif dan akan kami bahas lebih lanjut di internal kami (BNPT),” tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Kominfo, Henri Subiakto mengungkapkan bahwa pemblokiran situs atas dasar pers. “Kalau berbicara Undang-Undang Pers, maka teman-teman di Dewan Pers ini tidak menganggap situs-situs tersebut adalah media massa. Karena kalau yang disebut dengan media massa, itu selalu berbadan hukum Indonesia. Kalau kita lihat belum tentu situs-situs tersebut berbadan hukum Indonesia,” ujar Henri.


Karena menurut Hendri, kalau situs tersebut berbentuk media massa, tentunya struktur organisasinya juga jelas. Karena tentunya ada nama-nama penanggung jawab, ada alamat dan ada nomor telepon yang bisa dihubungi di situs-situs tersebut. Namun situs-situs itu menurut Hendri tidak memenuhi syarat-syarat di atas.

Tetapi berbeda lagi kalau menurut para Pengamat Cyber, Fami Fahruddin, menilai pernyataan BNPT soal alasan pemblokiran situs yang dianggap radikal masih lemah. Pasalnya tidak berdasarkan pada aturan yang sesuai.

Secara khusus, Fami merujuk pada penggunaan domain dot (.) com dan takfiri (mengkafirkan orang lain). Takfiri adalah salah satu kriteria khusus BNPT soal situs dianggap radikal sehingga harus diblokir. Sedangkan soal domain adalah kriteria pemblokiran di Kemkominfo.

"BNPT dalam beberapa pemberitaan membeirkan argumen yang tidak pas soal alasan pemblokiran, seperti penggunaan .com dan takfiri. Padahal seharusnya merujuk kepada aturan seperti Undang-Undang yang lebih mengena, misalnya aturan pers yang melarang penyebaran informasi kebencian, kalau seperti itu alasannya lebih pas," tutur Fami dalam acara diskusi 'Mengapa Blokir Situs Online' di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta, Sabtu (4/4/2015).

Karena itu, Fami menghimbau para regulator untuk mendasari keputusannya dengan aturan-aturan yang berlaku. BNPT, katanya, karena berkaitan dengan terorisme maka acuannya juga harus berkaitan dengan hal tersebut.

"Kita harus memiliki aturan yang lebih detail soal pemblokiran," sambungnya.

Fami juga menilai harus ada sinkronisasi dalam upaya pemblokiran situs. Misalnya saja soal pemblokiran situs Vimeo oleh Kemkominfo, yang menuru Fami masih ada masyarakat Indonesia yang bisa mengaksesnya.

"Misalnya saya pake satu provider tidak bisa akses Vimeo, tapi ketika saya pakai jaringan lain masih bisa diakses. Itu artinya, Indonesia belum ada sinkronisasi soal aturan cyber," katanya.

Seperti diketahui, BNPT mengajukan permohonan penutupan terkait situs radikal kepada Kemkominfo. Dari 26 website yang awalnya diusulkan, setelah diteliti oleh Kemkominfo ternyata ada 2 yang duplikasi, 4 tidak aktif dan 1 sudah ditutup.

"Jadi hanya ada 19 situs yang diusulkan ke ISP (Internet Service Provider) untuk diblokir. Pengertian diblokir untuk situs menggunakan domain dot ( .) com, jadi situs-situs tersebut masih bisa diakses di luar Indonesia," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu.

Referensi :
 http://news.okezone.com/read/2015/03/31/337/1127256/ini-alasan-bnpt-rekomendasikan-pemblokiran-situs-radikal
http://id.wikipedia.org/wiki/Radikalisme
 http://tekno.liputan6.com/read/2207531/alasan-pemblokiran-situs-radikal-dinilai-tidak-pas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar