Selasa, 28 Juni 2016

Pengaruh Mata Kuliah Softskill

 Pengaruh Mata Kuliah Softskill

Pada dasarnya soft skill adalah keterampilan personal ( non teknis ) yang dimiliki seseorang yang sifatnya tidak berwujud, dan kepribadian yang menentukan pribadi / karakter seseorang. Di dalam Perguruan Tinggi, ada mata kuliah yang khusus mempelajari tentang cara mengembangkan softskill tersebut, yaitu mata kuliah Etika dan Profesionalisme TSI, mata kuliah tersebut sangat berpengaruh untuk mengembangkan softskill yang telah dimiliki sejak lahir oleh mahasiswa/mahasiswi di banyak Perguruan Tinggi.

Pengaruh dari mata kuliah tersebut sangat banyak, yaitu diantaranya adalah :
1. Dapat meningkatkan kepribadian yang baik bagi para mahasiswa/i nya.
2. Sebagai ajang pembelajaran.
3. Sebagai landasan / acuan untuk membentuk pribadi yang lebih baik, jujur, cerdas, berwawasan luas.
4. Sarana pembelajaran untuk bersosialisasi yang baik dilingkungan masyarakat, keluarga, dll.
5. mengajarkan keterampilan interpersonal (berpartisipasi dalam sebuah kelompok).

Softskill memang di perlukan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, matakuliah softskill semester ini yang saya dapatkan pembelajaran nya tidak ada karna kehadiran dosen yang kurang dan selama dosen hadir tidak tepat waktu dan tidak memberikan materi atau pembelajaran apapun. Tetapi, saya dapat mempelajari soft skill itu sendiri dari diri saya sendiri atau mempelajari dari matakuliah softskill sebelumnya.

PENTINGNYA SOFTSKILL
 
Pada jaman ini banyak persaingan di dunia kerja, bahkan persaingan tersebut tidak meliputi kemampuan hardskill tetapi softskill sangat berperan penting disini. Biasanya perusahaan membutuhkan karyawan yang cekatan dalam bekerja, selalu mempunyai inisiatif, bisa bekerja secara tim dan bisa mengembangkan diri di sebuah organisasi. karena sofskill mempunyai arti penting dimana manusia memiliki Kemampuan untuk beradaptasi, berkomunikasi, dapat mengambil keputusan , dan memecahkan masalah. Modal sukses di lapangan pekerjaan sofskill memegang 80% nya.

Kamis, 21 April 2016

Azas dan Tujuan Telekomunikasi



Azas dan Tujuan Telekomunikasi 

Azas 
Azas adil dan merata, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil-hasil dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata. 

Tujuan 
Adapun tujuan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan adalah mempercepat pemerataan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika perdesaan. 

Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPR RI.

UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :

1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.

3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.


Referensi :
http://bhagorunite.blogspot.co.id/

Ruang lingkup uu tentang hak cipta

UU no 19 tentang hak cipta dan bagaimana ruang lingkup uu tentang hak cipta

       UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE LINGKUP HAK CIPTA a. Ciptaan Yang Dilindungi Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu : 1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain. 2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan 3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks 4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime 5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi 6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan. b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut : 1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara 2. Peraturan perundang-undangan 3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah 4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim 5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. BENTUK DAN LAMA PERLINDUNGAN Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan : 1. Program computer 2. Sinematografi 3. Fotografi 4. Database 5. Karya hasil pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. PELANGGARAN DAN SANKSI Dengan Menyebut / Mencantumkan Sumbernya, Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Atas : Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah: Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) PENDAFTARAN HAK CIPTA Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM). 


Ref : http://nillafauzy.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html

Perbandingan Cyber Law di Berbagai Negara

Pengertian Cyber Law
        Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.

Cyber Law di Berbagai Negara

          1.     Indonesia
          Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

      2. Malaysia

      Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilit as komunikasi elektronik seperti konferensi video.

       3. Vietnam

            Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.


        4. Singapura

           The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.

        5. Thailand

Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.



Perbedaan Audit Through Computer, Audit Around The Computer dan Audit With The Computer

Teknik Audit Berbantuan Komputer atau Computer Assisted Audit Technique dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

 • Audit Through The Computer 
 • Audit Around The Computer 
 • Audit With The Computer 
 • Audit Through The Computer

 Audit through the computer adalah audit yang dilakukan untuk menguji sebuah sistem informasi dalam hal proses yang terotomasi, logika pemrograman, edit routines, dan pengendalian program. Pendekatan audit ini menganggap bahwa apabila program pemrosesan dalam sebuah sistem informasi telah dibangun dengan baik dan telah ada edit routines dan pengecekan pemrograman yang cukup maka adanya kesalahan tidak akan terjadi tanpa terdeteksi. Jika program berjalan seperti yang direncanakan, maka semestinya output yang dihasilkan juga dapat diandalkan. Audit Around The Computer Audit around the computer adalah pendekatan audit dimana auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik. Jenis audit ini dapat digunakan ketika proses yang terotomasi dalam sistem cukup sederhana. Kelemahan dari audit ini adalah bahwa audit around the computer tidak menguji apakah logika program dalam sebuah sistem benar. Selain itu, jenis pendekatan audit ini tidak menguji bagaimana pengendalian yang terotomasi menangani input yang mengandung error. Dampaknya, dalam lingkungan IT yang komplek, pendekatan ini akan tidak mampu untuk mendeteksi banyak error. Audit With The Computer Audit jenis inilah yang sering disebut dengan teknik audit berbantuan komputer. Jika pendekatan audit yang lain adalah audit terhadap sistem informasinya, pendekatan audit with the computeradalah penggunaan komputer untuk membantu pelaksanaan audit. Singkatnya, ketika kita melaksanakan audit menggunakan ACL atau excel, itulah audit with the computer.

Kamis, 24 Maret 2016

Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

       Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Teknologi jaringan komputer selain sebagai media penyedia informasi, dengan menggunakan internet pula kegiatan komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya dalam berbagai batas negara. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cyber Crime” (kejahatan melalui jaringan internet).  Cyeber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Munculnya beberapa kasus pada “Cyber Crime” di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain (misalnya: email dan memanipulasi data dengan cara meyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer). Adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT
Berdasarkan jenis aktifitas yang dialkukannya, Cyber Crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
  • Unauthorized Access

   Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem haringan komputer secara tidak sah/tanpa izin/tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya : Probing dan Port.
  • Illegal Contents
     Merupkan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data/informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar/tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atay menggangu ketertiban umum. Contohnya : Penyebaran pornografi.

  • Data Forgery
     Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi/lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

  • Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
     Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sitem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan Extertion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan/perusakan/penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang tidak terhubung dengan internet.

  • Carding
     Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

  • Hacking dan Cracker
     Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Cracker adalah orang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet. Cracker ini sebenarnya adlaah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negative. Contohnya : pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran.


Pengertian Pofesi dan Profesionalisme

 Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Agar lebih memahami Profesi, berikut pendapat para ahli:

  • Muhammad dalam Yuwono (2011:9), “Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab, dengan tujuan memperoleh penghasilan.” 
  • K. BERTENS Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama.
  • HUGHES, E.C (1963) Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.
  • Menurut Sanusi et all (1991) mengatakan bahwa profesi adalah: Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial).
  • SCHEIN, E.H (1962) Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
  • PAUL F. COMENISCH (1983) Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.
Jika dilihat dari pengertian profesi tersebut, maka disimpulkan bahwa profesi merupakan sebuah pekerjaan yang telah dikhususkan berdasarkan keahlian dan kemampuan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.

PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

CIRI-CIRI PROFESIONALISME

Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

KODE ETIK PROFESIONAL
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri.




PENGERTIAN ETIKA

Pengertian Etika 
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Untuk itu perlu kiranya bagi kita mengetahui tentang pengertian etika serta macam-macam etika dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: usila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Dan yang kedua adalah Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:
  • Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  • Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  • Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
  • Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
  • Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.

Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
  • Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right).
  • Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions).
  • Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual).
  • Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)


Macam-macam Etika

Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
  •  Etika Deskriptif

Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
  • Etika Normatif                

Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.


Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
  1. Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
  2. Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
  3. Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.



Senin, 11 Mei 2015

Menjadi kaya menggunakan internet ?

Menjadi kaya menggunakan internet ?

Sebagian besar orang Indonesia yang mulai tertarik dengan bisnis online karena banyaknya rumor bahwa dapat uang dari internet itu seperti membalikkan tangan. Anggapan seperti ini bisa menjerumuskan. Akibatnya, orang jadi menyepelekan bisnis online dan akhirnya menjadi skeptik.
Bisnis online itu sama dengan kebanyakan bisnis offline. Kalau ingin serius di online, bisnis ini harus dijalani dengan serius bukan sebagai bisnis sampingan.
Sejauh yang saya lihat, orang Indonesia sepertinya belum bisa memperlakukan bisnis online sebagai bisnis yang serius. Kalau saya berkunjung ke website-website tentang internet marketing berbahasa Indonesia, kualitas konten dan diskusinya jauh di bawah situs internasional. Kebanyakan situs IM kita membahas cara-cara ilegal, jalan pintas, simsalabim kaya raya.



Beberapa cara yang bisa kita gunakan untuk mendapatkan uang dari internet adalah:

  1. Menjadi publisher iklan
Menjadi publisher iklan artinya anda menjadi seorang yang menyiarkan atau menampilkan iklan produk tertentu di dalam blog Anda, program yang familiar untuk bagian ini adalah GOOGLE ADSENSE. Google adsense disebut juga dengan program Pay pe Click (PPC) yaitu program yang kan membayar Anda jika ada visitor yang mengklik iklan yang ada dalam blog Anda, semakin banyak jumlah klik tentunya semakin banyak pula jumlah uang yang akan didapatkan. Tentunya untuk mengikuti program ini Anda harus memiliki sebuah blog yang berisi tulisan anda yang original bukan COPAS karena jika ketahuan postingan yang Anda tulis adalah copas maka Google tidak akan memberi ampun. Anda bisa menggunakan blog yang berbayar maupun menggunakan blog gratisan baik dari blogspot maupun wordpres, yang penting adalah konten Anda original. Untuk tips dan trik membuat blog Adsense tunggu dipostingan selanjutnya.
Selain Adsense, masih bayak lagi program PPC yang bisa anda ikuti sepertiBidvertiser.com. chitika.com, infolink.com. bahkan untuk saat ini sudah ada juga penyedia PPC lokal yang tidak kalah bagusnya dengan yang dari barat.

2. Menjadi Affilate Marketer
Menjadi affiliate marketer artinya Anda menjadi orang yang menjual produk orang lain dan Anda mendapatkan komisi dari hasil penjualan anda tersebut. Jenis bisnis ini sangat menggiurkan karena Anda hanya promosikan produk tersebut baik di blog Anda maupun di jejaring sosial yang Anda miliki dengan menyisipkan link affialite Anda tersebut. Yang paling populer adalahamazone.com dan CLICKBANK.com.

3. Membuat Toko Online
Ya inilah salah satu usaha yang sangat mudah untuk dilakukan kerena dapat dilakukan dengan modal seminimal mungkin dan menghasilkan omset yang sangat luar biasa. Model bisnis toko online atau bisnis online sudah menjadi trend tersendiri termasuk di Indonesia ini. Hal ini terjadi seiring dengan meningkatnya pengguna internet dikalangan masyarakat. Sehingga peluang emas ini jangan sampai dilewatkan.
Untuk memulai bisnis online sangatlah mudah, Anda mulai dengan menentukan barang apa yang akan Anda jual kemudian Anda publikasikan melalui internet dan jejaring sosial. Barang yang dijual dalam bisnis online ini bisa barang milik kita sendiri maupun barang milik orang lain.
Jika kita tidak memiliki barang sendiri untuk dijual maka kita bisa menjadi reseller dari produk tertentu dan kita mendapatkan keuntungan dari margin hasil penjualan, semakin banyak penjualan maka marginnya pun akan semakin besar. Pilihlah barang-barang yang sedang trend dan banyak dicari oleh pengguna internet.
Selain reseller, ada juga istilah dropship. Dropship hampir mirip dengan reseller hanya saja penyedia layanan dropship tidak menuntuk anda untuk melakukan minimum order terlebih dahulu untuk bisa menjual produknya. Dropship ini sangat mengntungkan karena kita bisa menjual produk tersebut tanpa harus mengeluarkan modal terlebih dahulu.


Evakuasi warga Indonesia dari Daerah Konflik Yaman

Evakuasi warga Indonesia dari Daerah Konflik Yaman

 Pemerintah Indonesia melalui Tim Percepatan Evakuasi WNI telah membantu mengevakuasi 200 warga negara asing (WNA) keluar dari Yaman, negara yang sedang dilanda konflik dan gangguan kemanan.

"Pemerintah Indonesia telah memberikan bantuan evakuasi kepada 200 warga negara asing untuk keluar dari wilayah Yaman," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, para warga negara asing yang dievakuasi dari Yaman itu antara lain berasal dari India, Pakistan, Yaman, Burkina Faso, Inggris, Amerika Serikat, Malaysia, Thailand, dan Afrika Selatan.
Iqbal menyebutkan, untuk melakukan evakuasi, Pemerintah Indonesia mengirimkan dua tim ke Yaman bagian timur dan Yaman bagian barat.

Evakuasi di Yaman bagian timur, yaitu di kota Tareem, Al Mukalla dan sekitarnya dipimpin oleh diplomat Yusron Ambary. Sementara di Yaman bagian barat, yaitu di kota Sanaa, Al Hudaidah dan sekitarnya dipimpin oleh spesialis evakuasi Kemlu Susapto Broto.

"Sementara evakuasi dari kota Aden yang melalui jalur laut ditangani tim yang berada di Djibouti," ungkap Iqbal.
Berdasarkan keterangan dari Kemlu, tercatat hingga saat ini setidaknya 10 negara sahabat telah secara resmi meminta bantuan Indonesia untuk mengevakuasi warganya yang ada di berbagai wilayah di Yaman.
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi sebelumnya telah memberi tanggapan terhadap harapan dan permintaan negara-negara sahabat untuk mendapatkan bantuan evakuasi oleh Tim Indonesia bagi warga negaranya yang berada di Yaman. 

"Ini adalah misi kemanusiaan. Karena itu, meskipun tetap memprioritaskan evakuasi WNI, kita akan terus memberikan bantuan evakuasi kepada warga negara asing yang membutuhkan bantuan evakuasi di Yaman, sejauh kapasitas kita memungkinkan," ujar Menlu Retno.
Tim evakuasi yang dikirim Pemerintah Indonesia terdiri dari 43 personil, meliputi 14 orang Kementerian Luar Negeri, 21 orang TNI AU, tujuh orang Polri, dan tiga orang dari Badan Intelijen Negara (BIN). 
Operasi evakuasi WNI di Yaman itu juga melibatkan lima Perwakilan RI yaitu KBRI Sanaa, KBRI Riyadh, KBRI Muscat, KBRI Addis Ababa dan KJRI Jeddah.


VSCO CAM

 VSCO CAM
VSCO Cam merupakan aplikasi rilisan dari Visual Supply Co. Aplikasi ini tercipta karena keterbatasan filter dan tidak adanya pengaturan warna, contrast, exposure, dan lain-lain pada Instagram yang membuat para developer menciptakan aplikasi smartphone yang berfungsi untuk mengedit foto-foto jepretan Anda sebelum di-upload ke Instagram. VSCO cam adalah aplikasi yang sedang hits di Indonesia maupun dunia. Dengan VSCO Cam Anda bisa mengedit foto layaknya fotografer professional dengan warna-warna vintage cerah ataupun bergaya gloomy.

Kamera vscocam berguna untuk melakukan pengambilan gambar sesuai objek yang ingin kita ambil. Hasil foto yang diambil akan tersimpan secara otomatis di library yang ada di aplikasi tersebut. Kemudian hasil foto tersebut dapat bisa langsung dilakukan perubahan melalui filter-filter yang disediakan dan juga dapat langsung mengatur lanjutan kontrol kamera, Pengaturan Foto yang bisa dapat dilakukan yaitu penambahan atau pengurangan dari volume dari exposure, temperature, contrast, rotate, crop, fade, vignette, tint, shadow, highlights, sharpen, dan skintone. Masing-masing dari jenis pengaturan foto ini memiliki kegunaan untuk meningkatkan hasil ketajaman dari foto yang ingin diubah. Selanjutnya foto-foto hasil dari perubahan kontrol kamera vscocam bisa langsung diunggah di vscocam dan akan otomatis masuk di pilihan grid vsco dan langsung dinikmati oleh para pengikut dari vscocam, tetapi sebelumnya agar hasil foto dapat diunggah di aplikasi vscocam, diharuskan sebelumnya mendaftar untuk menjadi anggota dari vscocam. Foto yang diunggah pun tidak terbatas atas jumlah tertentu, dan ukuran foto juga tidak terbatas, bisa diunggah dengan berbagai ukuran foto. Untuk standarisasi pengunduhan aplikasi vsco cam dan vsco grid sekarang tersedia untuk android 4.0 dan perangkat iOS, yang sekarang termasuk iOS 8.

Library dan Grid VSCO
Library merupakan wadah atau tempat untuk menyimpan gambar yang ingin diubah atau yang sudah diubah sebelum disimpan di gallery foto atau sebelum di unggah ke media social seperti instagram, facebook, twitter, email dan weibo. Untuk Grid vsco merupakan suatu wadah untuk berbagi hasil foto-foto dengan kualitas yang terbaik dan hasil pengaturan foto yang baik. Grid vsco memberikan peluang untuk Menunjukan hasil foto yang profesional terhadap sesama anggota vscocam dan bisa saling mengikuti, agar dapat secara langsung menerima atau melihat foto yang diunggah oleh anggota vscocam lainnya. VSCO Cam untuk Android dan iOS sepenuhnya terintegrasi dengan VSCO Grid, platform penerbitan minimalis dari vscocam. Fungsi dari Vsco grid ini Membuat dan menampilkan fotografi asli, menemukan dan mengikuti materi dari seluruh dunia, melihat pilihan curated gambar terbaik secara online, dan tersedia pilihan untuk membaca profil artis mendalam di VSCO Journal sebagai pedoman untuk hasil foto-foto yang terbaik.



Pemblokiran Website Radikal

Pemblokiran Website Radikal
Radikalisme adalah suatu paham yang dibuat-buat oleh orang kafir yang benci dengan dengan umat islam atau para anti islam untuk menyebut muslimin yang lurus dan menegakkan agama dengan benar sebagai orang yang berfaham Kiri radikal, Ekstrem kiri atau Ekstrem kanan. Hal ini untuk memojokkan umat islam agar dibenci di mata media.

Radikalisme juga ditujukan kepada orang muslim yang bergaris ekstrim kiri atau para muslimin yang membela negara yang dianggap media sebagai teroris, sehingga dunia menganggap muslim radikal adalah golongan yang berbahaya.

Makna sebenarnya dari Radikal adalah “mengakar” yang bisa diartikan sebagai “mendasar”. Jadi, Muslim Radikal dalam arti sebenarnya adalah “Muslim yang menegakkan agama secara mengakar dan mendasar sesuai dengan Al-Qur’an dan As Sunnah sebagai dasar agama Islam yang Rahmatan-lil’alamin (Rahmat bagi seluruh alam).

Mengapa situs Radikal di Blokir??? Kementerian Komunikasi dan Informasi telah memblokir belasan situs yang dinilai menganut paham radikal di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara mengatakan, ada 19 situs berbau radikal yang telah diblokir dari dunia maya.

Pemblokiran itu, dilakukan atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Humas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Prof Dr Irfan Idris MA usai Rapat Koordinasi di Kantor Kemenkominfo, Selasa (31/03/2015) menjelaskan, pihaknya dan Kemenkominfo tidak serta-merta membuat keputusan itu.

Sejak tahun 2012, BNPT, Kemenkominfo, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhumkam), sudah melakukan rangkaian investigasi masalah itu.

"Tentu ada alasan kami meminta kepada Kemenkominfo untuk memblokir 19 situs yang kami nilai radikal tersebut. Sejak 2012, kami sudah melakukan kajian mendalam soal situs-situs tersebut dan yang pasti alasannya adalah situs-situs bernuansa radikal yaitu ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama,” ujar Irfan usai Rakor.

Selain itu menurut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Deradikalisasi BNPT tersebut, yang dimaksud membawa ajaran radikal lainnya yaitu menyangkut takfiri atau mengkafirkan orang lain. “Seperti di salah satu berita di situs tersebut yang pernah saya baca ada kalimat ekor, Jokowi kafir dan demokrasi haram. Itu sudah radikal dan berbahaya,” kata Irfan.

Menurut Irfan, situs-situs yang dimaksud juga banyak yang mendukung, menyebarkan dan mengajak untuk bergabung ke ISIS. Kalimat-kalimat propaganda juga banyak ditemukan. “Selain itu mereka juga menulis tentang memaknai jihad namun secara terbatas. Ada bukti fisik yang tim internal miliki,” ujar Irfan.

Namun, kata Irfan, pihaknya juga akan menelaah lebih lanjut pascapertemuan hari ini dengan perwakilan dari tujuh media yang situsnya telah diblokir. “Tentu ada prosedur persuasif dan akan kami bahas lebih lanjut di internal kami (BNPT),” tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Kominfo, Henri Subiakto mengungkapkan bahwa pemblokiran situs atas dasar pers. “Kalau berbicara Undang-Undang Pers, maka teman-teman di Dewan Pers ini tidak menganggap situs-situs tersebut adalah media massa. Karena kalau yang disebut dengan media massa, itu selalu berbadan hukum Indonesia. Kalau kita lihat belum tentu situs-situs tersebut berbadan hukum Indonesia,” ujar Henri.


Karena menurut Hendri, kalau situs tersebut berbentuk media massa, tentunya struktur organisasinya juga jelas. Karena tentunya ada nama-nama penanggung jawab, ada alamat dan ada nomor telepon yang bisa dihubungi di situs-situs tersebut. Namun situs-situs itu menurut Hendri tidak memenuhi syarat-syarat di atas.

Tetapi berbeda lagi kalau menurut para Pengamat Cyber, Fami Fahruddin, menilai pernyataan BNPT soal alasan pemblokiran situs yang dianggap radikal masih lemah. Pasalnya tidak berdasarkan pada aturan yang sesuai.

Secara khusus, Fami merujuk pada penggunaan domain dot (.) com dan takfiri (mengkafirkan orang lain). Takfiri adalah salah satu kriteria khusus BNPT soal situs dianggap radikal sehingga harus diblokir. Sedangkan soal domain adalah kriteria pemblokiran di Kemkominfo.

"BNPT dalam beberapa pemberitaan membeirkan argumen yang tidak pas soal alasan pemblokiran, seperti penggunaan .com dan takfiri. Padahal seharusnya merujuk kepada aturan seperti Undang-Undang yang lebih mengena, misalnya aturan pers yang melarang penyebaran informasi kebencian, kalau seperti itu alasannya lebih pas," tutur Fami dalam acara diskusi 'Mengapa Blokir Situs Online' di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta, Sabtu (4/4/2015).

Karena itu, Fami menghimbau para regulator untuk mendasari keputusannya dengan aturan-aturan yang berlaku. BNPT, katanya, karena berkaitan dengan terorisme maka acuannya juga harus berkaitan dengan hal tersebut.

"Kita harus memiliki aturan yang lebih detail soal pemblokiran," sambungnya.

Fami juga menilai harus ada sinkronisasi dalam upaya pemblokiran situs. Misalnya saja soal pemblokiran situs Vimeo oleh Kemkominfo, yang menuru Fami masih ada masyarakat Indonesia yang bisa mengaksesnya.

"Misalnya saya pake satu provider tidak bisa akses Vimeo, tapi ketika saya pakai jaringan lain masih bisa diakses. Itu artinya, Indonesia belum ada sinkronisasi soal aturan cyber," katanya.

Seperti diketahui, BNPT mengajukan permohonan penutupan terkait situs radikal kepada Kemkominfo. Dari 26 website yang awalnya diusulkan, setelah diteliti oleh Kemkominfo ternyata ada 2 yang duplikasi, 4 tidak aktif dan 1 sudah ditutup.

"Jadi hanya ada 19 situs yang diusulkan ke ISP (Internet Service Provider) untuk diblokir. Pengertian diblokir untuk situs menggunakan domain dot ( .) com, jadi situs-situs tersebut masih bisa diakses di luar Indonesia," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu.

Referensi :
 http://news.okezone.com/read/2015/03/31/337/1127256/ini-alasan-bnpt-rekomendasikan-pemblokiran-situs-radikal
http://id.wikipedia.org/wiki/Radikalisme
 http://tekno.liputan6.com/read/2207531/alasan-pemblokiran-situs-radikal-dinilai-tidak-pas

Selasa, 24 Maret 2015

Isu mengapa PI dengan topik android sudah tidak diperbolehkan lagi untuk jurusan Sistem Informasi

Penulisan Ilmiah adalah karya tulis yang disusun oleh seorang penulis berdasarkan hasil-hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukannya. Dari definisi yang lain dikatakan bahwa karya ilmiah (scientific paper) adalah laporan tertulis dan dipublikasi yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.

pengertian tersebut kita dapat mengetahui salah satu ciri khas karya ilmiah adalah lewat bentuknya yakni tertulis, baik di buku, jurnal, majalah, surat kabar, maupun yang tersebar di internet, di samping ciri lain yang mesti dipenuhi dalam sebuah karya ilmiah.
Jadi menurut saya kalo tema pi android tidak di perbolehkan sangat di sayangkan sekali karena masyarakat pengguna android pada tahun ini termasuk paling terbanyak dari tahun-tahun sebelumnya .

Kamis, 19 Maret 2015

Abstrak

Abstrak adalah representasi dari isi dokumen yang singkat dan tepat. Abstrak merupakan bentuk ringkas dari isi suatu dokumen yang terdiri atas bagian-bagian penting dari suatu tulisan, dan mendeskripsikan isi dan cakupan dari tulisan. Abstrak atau abstraksi pada penelitian adalah suatu gambaran atau bayangan yang menceritakan tentang alur dari suatu penelitian yang ditulis oleh peneliti agar para pembaca dapat memahami secara singkat inti dari penelitian tersebut. Abstrak biasanya mendeskripsikan suatu penelitian secara singkat dan sistematika yang dimulai dari nama peneliti, nomor pokok/induk mahasiswa jika si peneliti seorang mahasiswa, judul penelitian, rumusan masalah, teori-teori, metode penelitian, variabel, sumber data, hasil pengujian, dan simpulan dari hasil penelitian tersebut.
Hal-hal apa saja yang harus ada ketika kita membuat sebuah abstrak untuk sebuah penelitian.

ABSTRAK ARTIKEL ILMIAH
Tulis:
Nama penulis artikel
Judul artikel
Judul, no. Majalah, bulan dan tahun terbit, jumlah halaman
Isi abstrak
Nama pengabstrak
 
ABSTRAK LAPORAN PENELITIAN/SKRIPSI/TESIS/DISERTASI
Tulis:
Nama penulis
Judul
Tahun dan jumlah halaman
Isi abstrak memuat pokok permasalahan, tujuan dan metode penelitian, hasil penelitian, simpulan
Nama pengabstrak
ABSTRAK PERATURAN
Tulis:
Judul, nomor dan tahun peraturan
Isi peraturan memuat landasan filosofis dikeluarkannya peraturan, dasar hukum, isi peraturan
Catatan
Nama pengabstrak
TEKNIK PENULISAN ABSTRAK
Jarak ketik 1 spasi
Maksimal 250 kata
Gunakan kalimat aktif
Buang kalimat yang sifatnya memberikan keterangan pelengkap

Contoh :

ABSTRAK 

Manajemen persediaan stok barang merupakan masalah penting yang dihadapi oleh perusahaan khususnya perusahaan dagang. Untuk mendukung kelancaran perdagangan yang pada akhirnya akan berpengaruh pada kelancaran pemenuhan permintaan konsumen maka manajemen harus selalu berusaha untuk menjamin ketersediaan stok barang. Namun manajemen persediaan stok barang yang kurang optimal dapat mengakibatkan terjadinya overstok persediaan barang di suatu perusahaan. Oleh sebab itu dalam manajemen persediaan stok barang di gudang perlu adanya aplikasi sistem informasi data keluar masuknya barang dan mempermudah dalam pengontrolan persedian stok barang yang dilakukan oleh staff bagian gudang.

Bagian staff gudang di Toko Waled Jaya berfungsi sebagai pengolah data stok barang yang berkaitan dengan pembuatan laporan keluar masuknya barang dan stok barang.

Pengumpulan data dalam penulisan Tugas Akhir ini menggunakan teknik observasi, wawancara, kuisioner dan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Hal yang menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan kerja masih ditemukan kesalahan dalam proses pengolahan data keluar masuknya barang dan stok barang yang akan dijadikan bahan untuk pembuatan laporan harian, mingguan dan bulanan.

Dengan dibuatkannya sistem informasi stok barang di gudang Toko Waled Jaya berbasis web ini maka dapat membantu mengurangi kesalahan dalam proses pengolahan data keluar masuknya barang dan stok barang yang akan dijadikan bahan pembuatan laporan.