Akhir
Perseteruan KPK dan Porli
Awal perseteruan POLRI dan KPK ini
dikarenakan penetapan calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi, Komjen Pol
Budi Gunawan menjadi
tersangka oleh KPK terkait dengan kasus rekening gendut mengancam soliditas dan
kekompakan di internal Polri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali harus berhadapan langsung dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri) setelah menetapkan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Polri yang biasa menjadi tergugat
dalam gugatan praperadilan, saat ini harus merasakan posisi sebagai pihak yang
mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan
sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, Budi Gunawan juga
melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kepada Kejaksaan Agung, karena
diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK. Alasannya,
surat penetapan calon tunggal Kapolri sebagai tersangka hanya dibubuhi tanda
tangan kedua orang tersebut.
Sejumlah Serangan Balik POLRI ke KPK
Sejumlah pimpinan KPK menghadapi
upaya kriminalisasi. Ketua KPK Abraham Samad dituduh melakukan pendekatan
terhadap sebuah partai di tengah penangan kasus, muncul Plt Sekjen PDIP Hasto
Kristianto membawa sejumlah bukti, ditambah munculnya Supriansya, pemilik
apartemen tempat pertemuan antara Abraham dengan elite PDIP.
Belum selesai kasus tersebut,
Abraham kembali diserang dengan sejumlah gosip. Mulai dari tersebarnya foto
mesra dengan Putri Indonesia Elvira Devinamira, dan kini Feriyani Lim. Ditambah
pengakuan Politikus NasDem Zainal Taher yang mengaku memfoto kemesraan Samad
bersama Feriyani di sebuah hotel.
Selain Abraham, sejumlah pimpinan
KPK lainnya juga menghadapi upaya-upaya kriminalisasi yang dapat melemahkan
lembaga tersebut. Seperti Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka
kasus kesaksian palsu terhadap seorang saksi diMahkamah Konstitusi. Dia pun
ditangkap bak seorang kriminal dengan pasukan bersenjata lengkap usai mengantar
anaknya ke sekolah.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Adnan
Pandu Praja dilaporkan PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur terkait
perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal ke Bareskrim Polri.
Terakhir, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dilaporkan terkait kasus dugaan
gratifikasi senilai Rp 5 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara
korupsidana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa
Timur, tahun 2008.
Kita tunggu saja gebrakan dari
Presiden Jokowi dalam menyelesaikan KPK vs Polri Jilid II ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar