Pro-Kontra Penerbangan Murah
Kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 baru-baru ini berbuntut panjang. Tidak
hanya mengenai permasalahan teknis, ranah regulasi dan kebijakan pun akhirnya
terusik. Adalah Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, yang menjadi aktor utama.
Ujung pangkalnya ialah tanda tangan sang menteri pada peraturan Menhub
yang mengatur kebijakan tarif batas bawah penerbangan, yakni minimal 40 persen
dari tarif batas atas. Efeknya, regulasi terkait pengaturan tarif batas bawah
ini akan membuat maskapai penerbangan berbiaya rendah (low cost carrier/LCC)
tidak dapat lagi menjual tiket sangat murah sebagai bagian dari program
pemasaran.
Kontroversi pun muncul ketika Menhub Jonan memberikan keterangan pers
kepada media beberapa waktu lalu. Menhub Jonan mengungkapkan bahwa maskapai
penjual tiket murah berpotensi mengabaikan aspek keselamatan penerbangan.
Inilah mengapa ia memunculkan Permenhub tersebut. Ia juga memberikan
alasan bahwa keberadaan batas bawah tarif penerbangan merupakan upaya
penjaminan dari pemerintah agar maskapai penerbangan penjual tiket murah
memperhatikan proses pemeliharaan pesawat mereka dengan baik.
Yang terjadi kemudian ialah pro dan kontra. Banyak pemerhati dan kalangan
penerbangan menganggap regulasi tersebut merupakan bentuk dari campur tangan
pemerintah dalam bisnis penerbangan murah. Mereka menganggap Menhub bisa
mematikan geliat industri penerbangan di Indonesia.
Menurut mereka, saat ini pasar penerbangan Indonesia tumbuh luar biasa
dalam satu dekade. Diferensiasi konsumen yang memakai jasa layanan penerbangan
kian berkembang. Lihat saja contoh pengembangan paket penerbangan yang telah
disatukan dengan layanan industri lain, seperti pariwisata, bahkan jasa medis.
Sekarang ini konsumen Indonesia sudah tak aneh dengan tawaran paket
wisata kesehatan antar-jemput mereka yang ingin berobat di RS Singapura ataupun
Penang Malaysia. Karena itu, ketika pemerintah berusaha menerapkan rezim tarif,
jelas akan timbul kesulitan yang merugikan konsumen.
Namun, banyak pula kalangan yang melihat ini merupakan bentuk penjagaan
pemerintah bagi industri penerbangan yang fair dan punya iklim
kompetisi yang tidak berdarah-darah. Pernyataan Menhub Jonan untuk menetapkan
dulu tarif bawah dianggap akan melindungi produsen jasa penerbangan karena
nilai bawah tersebut merupakan harga yang sudah mencerminkan surplus produsen.
Batas bawah ini juga terbilang akan memberikan nilai tambah bagi konsumen
yang bersedia membayar dengan nilai lebih, tetapi tidak membunuh produsen dalam
jangka panjang. Dengan kata lain, sang menteri menginginkan agar maskapai
penerbangan meningkatkan layanan dan memperbanyak jaringan, bila ingin tetap
bertahan di pasar penerbangan murah Indonesia.
Referensi :
http://citizendaily.net/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar